Oleh: Hendra Apriyanes
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Jeritanrakyat.co, METRO – Pengelolaan RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro menuai sorotan tajam pasca diterbitkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi ini berpotensi memunculkan persoalan serius, termasuk benturan dengan regulasi nasional, melemahnya independensi pengawasan, dan kerentanan akuntabilitas keuangan.
Beberapa indikator yang perlu diperhatikan:
1. Potensi Benturan Regulasi*: Perwali ini berpotensi bertentangan dengan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Melemahnya Independensi Pengawasan: Struktur Dewan Pengawas RSUD yang berpotensi konflik kepentingan.
3. Kerentanan Akuntabilitas Keuangan*: Pengelolaan dana kesehatan publik yang tidak transparan.
Proses pembentukan Perwali ini juga dipertanyakan, apakah telah melalui harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Lampung? Jika tidak, regulasi ini berpotensi cacat prosedural.
Evaluasi terhadap kebijakan ini penting dilakukan untuk memastikan RSUD Metro tetap berjalan dalam koridor hukum nasional. Kritik berbasis regulasi bukanlah ancaman, melainkan mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap berjalan dalam rel hukum yang benar. (*)
Editor : Almahyra
