Oplus_131072
” Analisis kelemahan logika hukum terhadap surat jawaban Pemerintah Kota Metro atas keberatan administratif SK Wali Kota tentang dewan pengawas RSUD”
Oleh: Hendra Apriyanes, Pemerhati Kebijakan Publik
Jeritanrakyat.co, METRO – Menindaklanjuti surat jawaban Pemerintah Kota Metro atas keberatan administratif terhadap Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3-371 Tahun 2025 tentang Penunjukan Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani memiliki sejumlah kelemahan logika hukum yang serius. Kelemahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan dasar normatif yang kurang tepat, tetapi juga menyangkut cara pemerintah memahami prinsip legalitas dalam penerbitan keputusan tata usaha negara.
Kekeliruan Logika dalam Menafsirkan Pemberlakuan Surut Keputusan
Pemerintah Kota Metro menyatakan bahwa keputusan wali kota dapat diberlakukan sejak 24 Februari 2025 karena dianggap sebagai bentuk penegasan administratif. Namun, prinsip dasar hukum administrasi pemerintahan menyatakan bahwa keputusan tata usaha negara tidak boleh diberlakukan secara surut, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.
Kekeliruan dalam Mengaitkan Legalitas Keputusan dengan Kerugian Negara
Pemerintah Kota Metro menegaskan bahwa keputusan wali kota tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, legalitas suatu keputusan administrasi diuji melalui tiga aspek utama: kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, dan substansi keputusan.
Argumentasi Kewenangan yang Tidak Menjawab Substansi Keberatan
Pemerintah Kota Metro menyatakan bahwa wali kota memiliki kewenangan untuk mengangkat Dewan Pengawas BLUD. Namun, keberadaan kewenangan tidak serta-merta menjadikan suatu keputusan menjadi sah.
Kelemahan Argumentasi Terkait Potensi Konflik Kepentingan
Pemerintah Kota Metro menyatakan bahwa pejabat daerah dapat ditunjuk sebagai Dewan Pengawas BLUD. Namun, pernyataan ini tidak menjawab secara spesifik potensi konflik kepentingan yang dipersoalkan.
Tidak Adanya Pembuktian Administratif yang Mendukung Argumen Pemerintah
Surat jawaban tidak disertakan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, seperti notulensi rapat Dewan Pengawas dan dokumen pengangkatan sebelumnya.
Ketidakkonsistenan Argumentasi dalam Menjelaskan Pemberlakuan Surut
Pemerintah Kota Metro menyebutkan bahwa pemberlakuan surut dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan fungsi pengawasan, namun juga untuk menghindari potensi temuan audit.
Minimnya Analisis terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Surat jawaban menyebutkan bahwa keputusan wali kota telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, namun tidak diikuti dengan analisis yang memadai.
Kesimpulan Analisis
Argumentasi yang disampaikan Pemerintah Kota Metro masih mengandung sejumlah kelemahan logika hukum yang mendasar. Kelemahan tersebut menunjukkan bahwa surat jawaban lebih merupakan pembelaan administratif, bukan analisis hukum yang menjawab keberatan yang diajukan. Persoalan legalitas keputusan masih menyisakan ruang untuk diuji lebih lanjut. (*)
Editor : Almahyra
Baca Juga : Walikota Metro, Bambang Tegaskan Penguatan Tata Kelola Melalui Penandatanganan Internal Audit Charter
