Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H.,
Jeritanrakyatnews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro memilih menunggu pendapat resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebelum mengambil keputusan terkait status 20 guru non-ASN yang dinonaktifkan. Hal itu disampaikan menyusul interupsi anggota DPRD Kota Metro dalam rapat paripurna.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H. mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sementara ini kita harus menunggu pendapat resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung agar tidak salah mengambil keputusan yang mungkin saja bisa berdampak pidana,” ujar Agus.
Ia menegaskan, setiap kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jadi, sekiranya di Paripurna itu ditanya apa yang melarang Dinas Pendidikan, ya jawabnya adalah aturan. Kita berharap permasalahan ini bisa selesai dalam waktu dekat. Semua pihak harap menahan diri,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan harapan agar seluruh guru dapat kembali bertugas seperti semula. Untuk guru honor yang statusnya saat ini nonaktif, penyelesaian akan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami ingin semua guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mengajar kembali di depan kelas dan membimbing siswa agar dapat berprestasi. Khusus untuk guru honor ini, kita akan selesaikan dengan cara yang tepat dan sesuai aturan. Tidak boleh kita bertindak dengan serampangan dan tergesa-gesa,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan Ombudsman Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Ombudsman menyarankan agar Dinas tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, nasib 20 guru non-ASN tersebut masih menunggu kejelasan setelah adanya rekomendasi resmi dari BPKP. (Red)
Reporter : Hermansyah/Udin
Editor : Almahyra
