Foto : Pemerintah Kota Metro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Jeritanrakyatnews.com, METRO – Pemerintah Kota Metro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang digelar pada Senin (28/9/2026).
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan, Perubahan APBD 2026 merupakan penyesuaian kebijakan penganggaran daerah terhadap perkembangan kondisi fiskal, perubahan pendapatan, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp29,93 miliar atau 3,27 persen, dari semula Rp915,62 miliar menjadi Rp945,55 miliar.
Sementara belanja daerah juga mengalami penyesuaian sebesar Rp29,54 miliar atau 3,21 persen, dari Rp920,65 miliar menjadi Rp950,19 miliar. Adapun defisit anggaran sebesar Rp4,64 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah sesuai kemampuan fiskal Pemkot Metro.
“Keterbatasan sumber pendanaan akibat penyesuaian dana transfer mewajibkan kita menata kembali prioritas dalam APBD. Langkah ini penting agar pengelolaan dana tetap berkualitas, efektif, dan efisien,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, penataan kembali prioritas program dan kegiatan diperlukan agar anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Untuk itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparatur pemerintahan, dan masyarakat sangat diperlukan.
Kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2026 ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi dan fraksi DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta perangkat daerah terkait.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan substansi kebijakan penganggaran telah sesuai dan selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Pemerintah Kota Metro berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan dan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Semoga upaya bersama ini dapat memberikan kontribusi yang bermakna dan nyata terhadap kemajuan pembangunan di Kota Metro,” pungkas Bambang.
(Advertorial)
Editor : Almahyra
