Foto : Kepala SMP Negeri 3 Metro, Lusi Andriyani di dampingi wali murid saat menggelar jumpa pers, Kamis (16/7).
Jeritanrakyat, METRO – SMP Negeri 3 Metro membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya penjualan paket seragam sekolah senilai Rp3.152.575 kepada peserta didik baru. Pihak sekolah menilai berita tersebut tidak sesuai fakta, tidak berimbang, dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
Menindaklanjuti hal itu, SMPN 3 Metro menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melayangkan surat somasi kepada media yang bersangkutan.
Kepala SMP Negeri 3 Metro, Lusi Andriyani, S.E, M.Pd.I., menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menjual ataupun mewajibkan orang tua siswa membeli paket seragam melalui sekolah.
“SMP Negeri 3 Metro tidak berjualan seragam. Berita yang menyebut sekolah mewajibkan pembelian paket seragam senilai Rp3 jutaan itu tidak benar,” tegas Lusi saat konferensi pers di sekolah, Kamis (16/7/2026).
Menurut Lusi, informasi yang beredar telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan merugikan reputasi sekolah.
Sebelum mengambil langkah hukum, pihak sekolah mengaku sudah memberikan kesempatan kepada media untuk melakukan klarifikasi dan menggunakan hak jawab. Pertemuan dijadwalkan pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 08.00 hingga 10.00 WIB di SMPN 3 Metro. Namun hingga batas waktu, pihak media tidak hadir.
“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi dan hak jawab, tetapi sampai waktu yang ditentukan pihak media tidak datang,” ujarnya.
Selain membantah substansi pemberitaan, Lusi juga menyoroti sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat. Salah satunya penyebutan seragam putih abu-abu sebagai bagian dari paket. Padahal berdasarkan ketentuan, seragam nasional untuk SMP adalah putih biru.
Ia juga mempertanyakan penyebutan “batik Sembada” dalam daftar paket seragam.
“Saya membaca isi beritanya. Di sana tertulis seragam putih abu-abu, padahal siswa SMP memakai putih biru. Kemudian disebut ada batik Sembada. Kami tidak mengetahui batik Sembada itu apa,” jelasnya.
Merasa dirugikan, sekolah akan mengawali upaya hukum dengan surat somasi. Somasi tersebut merupakan keberatan resmi sekaligus permintaan agar media melakukan klarifikasi, koreksi, dan pemulihan nama baik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau memang pemberitaan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik SMP Negeri 3 Metro, tentu kami akan bertindak sesuai jalur hukum,” kata Lusi.
Keterangan kepala sekolah diperkuat dua orang wali murid baru kelas VII. Septi menegaskan, pihak sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah.
“Tidak benar ada jual beli seragam di sekolah. Kami membeli sendiri di luar. Sekolah hanya menjelaskan bentuk dan warnanya. Tidak ada arahan harus membeli di tempat tertentu,” ujar Septi.
Hal senada disampaikan Juni. Ia menyebut orang tua bebas membeli seragam di toko mana pun sesuai kemampuan ekonomi.
“Yang penting bentuk, warna, dan atributnya sesuai ketentuan sekolah. Kami mencari sendiri di luar. Tidak ada kewajiban membeli melalui sekolah,” katanya.
Menurut Juni, kebijakan itu justru memberi keleluasaan bagi orang tua memilih kualitas bahan dan harga.
Pihak SMPN 3 Metro menyatakan tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara profesional dengan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, media yang akan disomasi belum memberikan tanggapan resmi. Demi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang bagi pihak media untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab. (**)
Reporter : Hermansyah
Editor : Almahyra
