Foto : Kepala Disdikbud Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana,S.IP., M.H.,
Jeritanrakyat, METRO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro saat ini tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Disdikbud Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana,S.IP., M.H., mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan BPKP Provinsi Lampung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BGTK Provinsi Lampung, Inspektorat Kota Metro selaku APIP, serta BKPSDM terkait aspek kepegawaian.
“Setelah Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terbit, kami sedang berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Lampung, Kemendikdasmen, BGTK Provinsi Lampung, Inspektorat Kota Metro selaku APIP, serta BKPSDM terkait aspek kepegawaian,” ujar Agus saat Jumat (17/7).
Ia juga mengatakan, bagi guru Non-ASN yang terdampak, pihaknya akan mengupayakan untuk memasukkan kembali ke dalam data pokok pendidikan atau dapodik secara bertahap, apabila sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Jika memang sesuai aturan, maka akan kami upayakan agar dimasukkan kembali ke Dapodik secara bertahap. Namun seluruh langkah harus berpedoman pada peraturan yang berlaku serta Analisis Beban Kerja (ABK) di satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada Surat Keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh kepala sekolah. Langkah yang dilakukan saat ini hanya sebatas penataan dan pendistribusian guru berdasarkan hasil analisis beban kerja di masing-masing satuan pendidikan.
“Saat ini yang dilakukan adalah penataan dan pendistribusian guru sesuai dengan analisis beban kerja di satuan pendidikan,” tegasnya.
Disdikbud Kota Metro juga berkomitmen agar guru Non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar demi menjamin kelangsungan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro memiliki komitmen yang kuat agar Guru Non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar demi menjamin kelangsungan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan,” katanya.
Meski demikian, Agus menekankan setiap kebijakan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung arahan resmi dari instansi yang berwenang. Hal itu dilakukan agar keputusan memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi permasalahan hukum maupun administratif di masa mendatang.
“Hal ini penting agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum, tidak melanggar peraturan yang berlaku, serta menghindari potensi permasalahan hukum maupun administratif di masa mendatang,” jelasnya.
Untuk itu, Disdikbud Kota Metro masih menunggu pedoman, arahan, dan pertimbangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta BPKP Provinsi Lampung sebagai dasar penetapan langkah selanjutnya.
“Oleh sebab itu, saat ini masih dilakukan penataan dan pendistribusian secara bertahap,” tandasnya. (**)
Reporter : Hermansyah
Editor : Almahyra
