Jeritanrakyatnews.com, METRO — DPRD Kota Metro menggelar sidang paripurna penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat digelar di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kota Metro, Jumat (21/8/2027) malam.
Dalam paripurna tersebut disepakati struktur anggaran dengan pendapatan sebesar Rp900.196.789.821 dan belanja sebesar Rp903.196.789.821. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp3 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dalam sambutannya menjelaskan, pendapatan dalam dokumen KUA-PPAS semula diproyeksikan sebesar Rp890.196.789.821, kemudian bertambah Rp10 miliar menjadi Rp900.196.789.821. Belanja yang semula Rp893.196.789.821 juga bertambah Rp10 miliar menjadi Rp903.196.789.821, sehingga defisit tetap berada di angka Rp3 miliar.
Secara kebijakan fiskal, paripurna anggaran dinilai tetap dapat diseimbangkan. Namun penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk menutup defisit tetap membutuhkan perhatian, terutama terkait asal-usul SiLPA, kualitas perencanaan belanja, serta kemampuan pemerintah memastikan belanja tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Sorotan lain muncul terkait angka pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang masih menggunakan pagu Tahun Anggaran 2026. Wali Kota Bambang mengakui angka tersebut nantinya akan disesuaikan kembali setelah besaran transfer pusat ke daerah untuk Tahun Anggaran 2027 ditetapkan secara resmi.
Kondisi tersebut menunjukkan struktur APBD 2027 yang disepakati belum sepenuhnya berdiri di atas angka final. Jika angka transfer pusat berubah signifikan, maka struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan harus kembali disesuaikan.
Bambang menyebut keuangan daerah 2027 menghadapi tantangan akibat perubahan target pada sejumlah pos anggaran karena kebijakan fiskal yang memengaruhi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Situasi itu, menurutnya, harus dijawab dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan.
Ia juga mengakui tingginya ketergantungan fiskal Kota Metro terhadap pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan baru yang jelas, realistis dan terukur.
Kesepakatan KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi pijakan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2027. Paripurna yang digelar pukul 21.00 WIB tersebut menutup satu tahapan penting dalam siklus penganggaran, yang pembahasannya dilakukan melalui diskusi, asistensi, dan rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah. (Advertorial)
Reporter : Hermansyah
Editor : Almahyra
